top of page

Pasal 37​

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

​

Pasal 38

  1. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas :

    • Wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;

    • Wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;

    • Wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang;

    • Pakar/akademisi 2 (dua) orang.

  2. Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

  3. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

​

Pasal 39

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

​

Pasal 40

  1. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

  2. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

  3. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

​

Pasal 41

  1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas :

    • Meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;

    • Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;

    • Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;

    • Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    • Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

  2. Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai :

    • Koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah;

    • Mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

​

Pasal 42

  1. Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari :

    • Pemangku kepentingan;

    • Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

​

Bagian Kedua

Badan Promosi Pariwisata Daerah

​

Pasal 43

  1. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.

  2. Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

  3. Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

  4. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

​

Pasal 44

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

​

Pasal 45

  1. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas :

    • Wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;

    • Wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;

    • Wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang;

    • Pakar/akademisi 2 (dua) orang.

  2. Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

  3. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

​

Pasal 46

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.

​

Pasal 47

  1. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

  2. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

  3. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

​

Pasal 48

  1. Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:

    • Meningkatkan citra Kepariwisataan Indonesia;

    • Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;

    • Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;

    • Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    • Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

  2. Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:

    • Koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan

    • Mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 49

  1. Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:

    • Pemangku kepentingan; dan

    • Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

​

BAB XI

GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA

 

Pasal 50

bottom of page