HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. Dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan, selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Polisi khusus pariwisata dan juga Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. Dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan, selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Polisi khusus pariwisata dan juga Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.

​
DEWAN PIMPINAN CABANG
​
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
​
KABUPATEN JAYAPURA

Pasal 37​
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
​
Pasal 38
-
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas :
-
Wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
-
Wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
-
Wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang;
-
Pakar/akademisi 2 (dua) orang.
-
-
Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
-
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
​
Pasal 39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
​
Pasal 40
-
Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
-
Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
-
Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
​
Pasal 41
-
Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas :
-
Meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
-
Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
-
Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
-
Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
-
-
Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai :
-
Koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah;
-
Mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
-
​
Pasal 42
-
Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari :
-
Pemangku kepentingan;
-
Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
-
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
​
Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata Daerah
​
Pasal 43
-
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.
-
Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
-
Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
-
Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
​
Pasal 44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
​
Pasal 45
-
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas :
-
Wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
-
Wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
-
Wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang;
-
Pakar/akademisi 2 (dua) orang.
-
-
Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
-
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
​
Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
​
Pasal 47
-
Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
-
Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
-
Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
​
Pasal 48
-
Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
-
Meningkatkan citra Kepariwisataan Indonesia;
-
Meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
-
Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
-
Menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
-
-
Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
-
Koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
-
Mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
-
Pasal 49
-
Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:
-
Pemangku kepentingan; dan
-
Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
-
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
​
BAB XI
GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 50

