HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. Dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan, selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Polisi khusus pariwisata dan juga Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. Dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan, selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Polisi khusus pariwisata dan juga Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.

​
DEWAN PIMPINAN CABANG
​
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
​
KABUPATEN JAYAPURA

DEWAN PIMPINAN CABANG
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
Indonesian Tourist Guide Association
KABUPATEN JAYAPURA
______________________________________
​
PELINDUNG :
Bupati Jayapura
Kapolres Jayapura
Dandim 1701 Jayapura
Danlanud Jayapura
​
PEMBINA :
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura
​
DEWAN PENASEHAT DAN PERTIMBANGAN :
Bob Daniel Federik Palege
Arah Ukurta Sitepu, S.H.
​
DEWAN KODE ETIK :
Kornelus Sembiring Kembaren, S.E.
Andreas Ndruru
​
PENGURUS :
​
KETUA :
Simson Nicky Mehue
​
WAKIL KETUA I :
Faustinus Ngamelubun
​
WAKIL KETUA II :
Benyamin Yarisetouw, S.E., M.Par.
​
WAKIL KETUA III :
Permenas R. F. Yoku, S.IP.
​
SEKRETARIS :
Ridwan Sembiring
​
WAKIL SEKRETARIS :
Daud Seba S., St.Par.
​
BENDAHARA :
Mathilda A. Pattiselanno, A.Md.Par.
​
WAKIL BENDAHARA :
Tresia Herodia Werinusa, A.Md.
​
BIDANG-BIDANG :
​
BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI :
Ruslan Akbar
Usman Rustam
Welly Serly Kristina Manufandu
Denny Jigibalom
Agulius Suebu, A.Md.Par.
​
BIDANG DIKLAT DAN PELATIHAN :
Siprianus Sili Osan
Seriany Rangga Tonglo, S.Par.
Marius Revideso
Karly Vera R. Kabiai
Nicodemus Imbir, S.Pt.
Egyanta M. Tarigan, S.Kom.
​
BIDANG MINAT KHUSUS :
Klinton Suebu A.Md.Par.
Alex Waisimon
Silas Demetouw
Markus Sorontouw
Gaspar Taufudu, S.P.
​
BIDANG JURU MASAK/KULINER DAN TATA BOGA :
Hengky Ibo
Katryn
Aksamina Hembring, A.Md.Par.
​
BIDANG PERLENGKAPAN :
Eric Emil Nari, St.
Adolof Ibo
Brener Monim
Ance Ongge
​
DEWAN PIMPINAN DAERAH
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
PROVINSI PAPUA
​
KETUA,
Ttd
AMOS YIKWA, SP., M.Si.
​
SEKRETARIS,
Ttd
AGUNG R. TJAHJONO, S.Pd.

