top of page

DEWAN PIMPINAN DAERAH

HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

Indonesian Tourist Guide Association

PROVINSI PAPUA

______________________________________

​

DEWAN PIMPINAN DAERAH

HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

PROVINSI PAPUA

NOMOR :

KEP-071/DPD-HPI PAPUA/XII/2018

 

​TENTANG

SUSUNAN DAN KOMPOSISI PERSONALIA

DEWAN PIMPINAN CABANG

HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

KABUPATEN JAYAPURA

MASA BAKTI 2018 - 2023

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa

DEWAN PIMPINAN DAERAH

HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

PROVINSI PAPUA

 

Menimbang:

  • Bahwa sesuai mandat hasil Musyawarah Daerah V Hiimpunan Pramuwisata Indonesia Provinsi Papua 2014 di Jayapura untuk memantapkan konsolidasi organisasi Himpunan Pramuwisata Indonesia di Provinsi Papua;

  • Bahwa untuk keperluan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan tentang Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Jayapura untuk Masa Bakti 2018 - 2023.

​

Mengingat:

  • Keputusan MUNAS V HPI Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Himpunan Pramuwisata Indonesia;

  • Peraturan Organisasi Himpunan Pramuwisata Indonesia. 

 

Memperhatikan:

  • Surat Keputusan Penetapan Formatur Tunggal untuk membentuk struktur kepengurusan DPC HPI Kabupaten Jayapura tanggal 17 Agustus 2018.

  • Sesuai arahan dan masukan Bupati Jayapura dalam hal ini Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura juga para pemangku kepentingan serta pemerhati dunia pariwisata di Kabupaten Jayapura. 

​

MEMUTUSKAN

​

Menetapkan:

KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA PROVINSI PAPUA TENTANG SUSUNAN DAN KOMPOSISI PERSONALIA DEWAN PIMPINAN CABANG HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA KABUPATEN JAYAPURA MASA BAKTI 2018 - 2023.

​

Pertama:

Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia Kabupaten Jayapura sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

​

Kedua:

Dengan ditetapkan Keputusan ini maka surat keputusan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

​

Ketiga:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jayapura

Pada tanggal 14 Desember 2018

​

DEWAN PIMPINAN DAERAH

HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA

PROVINSI PAPUA

​

KETUA,

Ttd

AMOS YIKWA, SP., M.Si.

​

SEKRETARIS,

Ttd

AGUNG R. TJAHJONO, S.Pd.

bottom of page