top of page
IMIGRASI.jpg

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Friece Sumolang, S.H., M.H. bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Gatut Setiawan, S.H. saat ditemui Cenderawasih Pos di Kantor Kemenkumham Papua, Abepura, Rabu (27/11).

​

JAYAPURA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Gatut Setiawan, S.H. mengatakan bahwa terkait SK Pelarangan WNA masuk Wamena Kabupaten Jayawijaya berdasarkan permintaan Polres Jayawijaya melalui surat yang tertera pada 27 September 2019.

​

"Setelah menerima surat tersebut, saya berkoordinasi dengan pimpinan/jajaran kami, setelah itu diinstruksikan membuat surat keputusan untuk membatasi, melarang atau menolak WNA masuk Jayawijaya, "ujar Gatut saat ditemui Cenderawasih Pos di Kantor Kemenkumham Papua, Abepura, Rabu (27/11).

​

Persetujuan untuk mengeluarkan SK larangan tersebut diakui Gatut sudah mendapatkan instruksi langsung dari Pimpinan Imigrasi di Pusat atau Jakarta. "Instruksi itu disampaikan melalui seluler atau WhatsApp, namanya instruksi pimpinan tentu sebagai bawahan harus melaksanakan selain didasari permintaan Polres Jayawijaya tersebut," jelasnya.

​

Kata Gatut, bunyi singkat yang diminta oleh Polres Jayawijaya untuk membatasi WNA dalam hal ini wisatawan asing yang hendak masuk Jayawijaya/Wamena untuk sementara waktu.

​

"Sementara WNA yang sudah kerja disana seperti ITAP itu tidak termasuk tapi khusus yang wisatawan asing saja," bebernya.

​

Dirinya mengakui keputusan yang mendasari untuk mengeluarkan SK tersebut atas dasar surat dari Kepolisian/Polres Jayawijaya, instruksi dari kepala divisi, kemudian perintah dari Imigrasi yang diterapkan dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP No. 13 Tahun 2013.

​

Terkait jangka waktu atas SK yang dikeluarkan oleh Imigrasi tersebut diakuinya belum bisa dipastikan. "SK ini berlaku sampai Polres Jayawijaya mengatakan kondisi di Jayawijaya sepenuhnya sudah kondusif dan secara resmi juga menyampaikan kepada kami, maka Imigrasi akan langsung mencabut SK tersebut," tuturnya.

​

Sementara itu juga ditempat yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Friece Sumolang, S.H., M.H. mengatakan bahwa salah satu hal pertimbangan atas SK tersebut adalah menyangkut keselamatan WNA itu sendiri.

​

"Karena kalau sampai terjadi sesuatu dan WNA menjadi korban akan menimbulkan persoalan lebih besar dengan negara asal WNA itu, sehingga diperkirakan ini menjadi salah satu pertimbangan," ujar Friece yang baru saja dilantik menjadi Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.

bottom of page