HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPD HPI Papua sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. DPD HPI Papua dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPD HPI Papua bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pariwisata Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Polisi khusus pariwisata dan juga dalam organisasi DPD HPI Papua ada Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. Dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan, selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Polisi khusus pariwisata dan juga Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
HPI adalah organisasi profesi non politik dan mandiri yang merupakan wadah pribadi-pribadi yang berprofesi sebagai pramuwisata. Himpunan Pramuwisata Indonesia adalah organisasi tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota. HPI didirikan berdasarkan hasil Temuwicara Nasional Pramuwisata di Pandaan, Jawa Timur tanggal 29 - 30 Maret 1988, sebagai kelanjutan dari Himpunan Duta Wisata Indonesia (HDWI) yang lahir di Kuta, Bali tanggal 27 Maret 1983. Organisasi HPI disahkan namanya pada tanggal 5 Oktober 1988 di Palembang, Sumatera Selatan dalam Musyawarah Nasional I (MUNAS) yang dihadiri oleh perwakilan pramuwisata seluruh Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88 tanggal 17 September 1988.
Himpunan Pramuwisata Indonesia diakui sah berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan HPI Nomor 1585 tanggal 22 September 2016 (Yang diperbaharui dihadapan Notaris Nonih Kurniasih, S.H., yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0074700.AH.01.07.Tahun 2016).
Tugas dan tanggung jawab:
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura sebagai ujung tombak pariwisata di lapangan yang menyampaikan semua hal tentang alam, budaya, masyarakat dan pemerintah kepada para wisatawan. Dalam melakukan tugas pemanduan wisata di lapangan, selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan alam serta budaya mereka karena itu adalah asset penting dalam pariwisata.
-
DPC HPI Kabupaten Jayapura bekerja di lapangan diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Polisi khusus pariwisata dan juga Dewan Kode Etik yang menangani permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.

​
DEWAN PIMPINAN CABANG
​
HIMPUNAN PRAMUWISATA INDONESIA
​
KABUPATEN JAYAPURA



​
ABOUT :
MARKPLUS CENTER FOR TOURISM AND HOSPITALITY
​
MarkPlus Center for Tourism and Hospitality (MPCTH) adalah sebuah perusahaan professional yang berfokus pada bidang pariwisata dan perhotelan. Didirikan dan diresmikan pada tanggal 8 November 2014 oleh Menteri Pariwisata Republik Indonesia, MPCTH berkembang menjadi sebuah organisasi terdepan baik di tingkat daerah maupun nasional. Adapun tujuan kami adalah:
-
Membantu mencapai target 20 juta wisman di tahun 2020.
-
Mempromosikan konsep dan aplikasi pariwisata berkelanjutan.
-
Membantu mengembangkan destinasi di Indonesia menjadi berkelas internasional.


